Perencanaan Tata Ruang dan Wilayah
ISBN: 978-634-7617-04-0
| Penulis | Jamaludin, Ryansyah Izhar, Tetty Harahap Lihat Semua |
| Editor | Fatma Ira Wahyuni, S.T., M.T. |
| ISBN | 978-634-7617-04-0 |
| Bahasa | Indonesia |
| Tahun | 2026 |
| Penerbit | Azzia Karya Bersama |
| Website | - |
| Berat Buku | 380 Gram |
| Halaman | 260 Halaman |
| Kata Kunci | Teknik Sipil |
Rp.127.000
Rp.76.000
Transaksi
Perencanaan tata ruang dan wilayah merupakan proses strategis yang bertujuan mengatur pemanfaatan ruang secara optimal untuk mencapai keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tata ruang tidak hanya dipahami sebagai pengaturan fisik wilayah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik yang berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan antarwilayah. Melalui perencanaan yang terintegrasi, tata ruang mampu mengarahkan berbagai aktivitas pembangunan agar selaras dengan karakteristik wilayah serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Buku ini menguraikan berbagai aspek penting dalam perencanaan tata ruang, mulai dari konsep dasar, sejarah perkembangan, hingga kerangka hukum dan kebijakan penataan ruang di Indonesia. Selain itu, dibahas pula teori dan pendekatan dalam perencanaan wilayah, proses penyusunan rencana tata ruang perkotaan, serta mekanisme pengendalian dan pemanfaatan ruang melalui berbagai instrumen regulasi. Dalam konteks perkotaan, perencanaan tata ruang dipandang sebagai proses sistematis yang melibatkan analisis, perumusan kebijakan, serta implementasi rencana yang bertujuan mengarahkan pembangunan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, buku ini juga menyoroti tantangan dan dinamika perencanaan tata ruang di masa depan, termasuk kebutuhan integrasi lintas wilayah, partisipasi berbagai pemangku kepentingan, serta adaptasi terhadap perubahan global seperti urbanisasi dan krisis lingkungan. Paradigma perencanaan pun terus berkembang dari pendekatan teknokratis menuju pendekatan kolaboratif yang menekankan komunikasi, koordinasi, dan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, perencanaan tata ruang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis, tetapi juga sebagai alat strategis dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, inklusif, dan berketahanan di masa depan.